Perbedaan PPPK Dan CPNS menjadi topik hangat di kalangan pencari kerja di Indonesia. Memahami kedua program ini sangat penting bagi mereka yang ingin berkarir di sektor publik.
PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan CPNS atau Calon Pegawai Negeri Sipil memiliki tujuan dan struktur yang berbeda. Dengan mengetahui perbedaan ini, calon pegawai dapat memilih jalur yang sesuai dengan kebutuhan dan harapan karir mereka.
Definisi PPPK dan CPNS
PPPK dan CPNS adalah dua istilah yang sering terdengar dalam konteks perekrutan pegawai negeri di Indonesia. Keduanya memiliki peran penting dalam pembangunan birokrasi yang efisien dan profesional. Meskipun keduanya berkaitan dengan pekerjaan di instansi pemerintah, ada perbedaan mendasar yang harus diketahui oleh para pencari kerja dan masyarakat umum. Mari kita telusuri lebih dalam mengenai definisi dan latar belakang masing-masing program ini.
Definisi PPPK
PPPK, atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, adalah status kerja yang diberikan kepada individu yang dipekerjakan untuk melaksanakan tugas tertentu di pemerintahan berdasarkan kontrak. PPPK diperkenalkan sebagai solusi untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di sektor publik, dengan penekanan pada fleksibilitas dan efisiensi kerja. Pegawai dengan status PPPK tidak memiliki status kepegawaian tetap, tetapi mereka memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam kontrak kerja.
Definisi CPNS
CPNS, atau Calon Pegawai Negeri Sipil, adalah status awal bagi individu yang berhasil lulus seleksi dan diterima menjadi pegawai negeri sipil (PNS). CPNS memiliki jalur karir yang lebih jelas, dengan jaminan kepastian kerja setelah masa percobaan. PNS adalah pegawai pemerintah yang diangkat secara tetap dan memiliki hak-hak tertentu, seperti pensiun dan tunjangan lainnya, yang tidak dimiliki oleh PPPK.
Perbandingan antara PPPK dan CPNS
Kedua program ini memiliki tujuan dan karakteristik yang berbeda. Berikut ini adalah beberapa perbandingan antara PPPK dan CPNS:
- Status Kepegawaian: PPPK bersifat kontrak, sedangkan CPNS bersifat permanen.
- Hak dan Kewajiban: PPPK memiliki hak sesuai kontrak, sedangkan CPNS memiliki hak-hak PNS yang lebih lengkap.
- Proses Rekrutmen: Rekrutmen PPPK sering kali lebih cepat dibandingkan dengan CPNS yang melalui berbagai tahap seleksi yang lebih panjang.
- Kepastian Kerja: PNS memiliki kepastian kerja seumur hidup, sedangkan PPPK bisa diakhiri sesuai kebutuhan instansi.
Latar Belakang Sejarah
Pengenalan PPPK dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk mengatasi kekurangan tenaga profesional di sektor publik tanpa harus mengangkat seluruh pegawai secara permanen. Program ini dimulai secara resmi pada tahun 2019, sebagai respons terhadap tantangan anggaran dan kebutuhan untuk mengoptimalkan sumber daya manusia.Sementara itu, sejarah CPNS sudah ada sejak lama, dengan pengenalan sistem PNS dilakukan setelah kemerdekaan Indonesia. CPNS menjadi jalan bagi banyak orang untuk mendapatkan pekerjaan yang stabil dan terjamin, serta berkontribusi dalam pembangunan bangsa.
Tujuan Pelaksanaan PPPK dan CPNS
Kedua program ini memiliki tujuan yang signifikan dalam meningkatkan kinerja pemerintahan. Tujuan utama pelaksanaan PPPK adalah untuk memberikan solusi tenaga kerja yang fleksibel dan efisien, serta memenuhi kebutuhan spesifik di berbagai instansi pemerintah. Sedangkan, tujuan CPNS adalah untuk menjamin adanya pegawai negeri yang memiliki kompetensi tinggi dan loyalitas terhadap negara.Kedua program ini saling melengkapi dalam upaya menciptakan birokrasi yang lebih baik, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Persyaratan Pendaftaran
Source: asninstitute.id
Pendaftaran untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) memiliki persyaratan yang berbeda. Memahami persyaratan ini sangat penting, terutama bagi Anda yang berencana untuk mendaftar. Dalam bagian ini, kita akan membahas berbagai syarat yang harus dipenuhi untuk kedua jalur ini, serta dokumen yang perlu disiapkan.
Persyaratan Umum PPPK
Persyaratan umum untuk mendaftar sebagai PPPK meliputi beberapa poin penting. Peserta harus memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah. Berikut adalah beberapa persyaratan umum yang biasanya diperlukan:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat mendaftar.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Memiliki ijazah sesuai dengan formasi yang dibutuhkan.
- Belum pernah terlibat dalam masalah hukum yang merugikan negara.
Persyaratan Khusus CPNS
Sementara itu, untuk CPNS, terdapat beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi. Berikut adalah rincian tentang syarat-syarat yang perlu diperhatikan:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, tergantung pada formasi yang dibuka.
- Memiliki ijazah yang sesuai dengan kualifikasi formasi yang dilamar.
- Sehat jasmani dan rohani, serta tidak sedang menjalani hukuman pidana.
- Memenuhi kriteria kompetensi yang ditentukan melalui seleksi.
Tabel Perbandingan Persyaratan Pendaftaran
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah tabel perbandingan antara persyaratan pendaftaran PPPK dan CPNS:
| Aspek | PPPK | CPNS |
|---|---|---|
| Warga Negara | WNI | WNI |
| Usia | 20-35 tahun | 18-35 tahun |
| Ijazah | Sesuai formasi | Sesuai formasi |
| Kesehatan | Sehat jasmani dan rohani | Sehat jasmani dan rohani |
| Catatan Hukum | Tak terlibat masalah hukum | Tak terlibat masalah hukum |
Dokumen yang Perlu Disiapkan Saat Mendaftar
Mendaftar sebagai PPPK atau CPNS juga memerlukan dokumen pendukung yang harus disiapkan dengan teliti. Berikut adalah dokumen yang umumnya perlu Anda siapkan:
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi ijazah dan transkrip nilai sesuai formasi.
- Pas foto terbaru dengan latar belakang merah atau biru.
- Dokumen lain yang dapat mendukung kelayakan, seperti sertifikat pelatihan atau pengalaman kerja.
Dengan mengetahui persyaratan ini, Anda dapat memastikan bahwa semua dokumen dan kualifikasi yang dibutuhkan sudah siap sebelum mendaftar. Pastikan juga untuk selalu memeriksa informasi terbaru dari sumber resmi untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terkini.
Proses Seleksi
Proses seleksi untuk menjadi pegawai pemerintah memang menjadi salah satu hal yang paling dinantikan oleh banyak orang. Dengan memahami tahapan-tahapan yang ada, kamu bisa lebih siap menghadapi berbagai ujian dan prosedur yang diperlukan. Mari kita bahas lebih dalam mengenai proses seleksi PPPK dan CPNS, yang masing-masing memiliki karakteristik tersendiri.
Proses Seleksi PPPK
Tahapan proses seleksi untuk PPPK umumnya terdiri dari beberapa langkah penting. Berikut ini adalah rincian tahapan yang biasanya dilalui dalam proses seleksi PPPK:
- Pendaftaran: Calon peserta mendaftar secara online melalui portal resmi.
- Pengumuman Seleksi Administrasi: Setelah pendaftaran, berkas akan diperiksa dan hasilnya diumumkan.
- Ujian Kompetensi: Peserta yang lolos akan mengikuti ujian yang meliputi teori dan praktik.
- Pengumuman Hasil Ujian: Hasil ujian akan diumumkan dan peserta dapat mengetahui hasilnya.
- Penempatan: Peserta yang dinyatakan lulus akan mendapatkan penempatan di instansi yang sesuai dengan kebutuhan.
Prosedur Seleksi CPNS
Sementara itu, prosedur seleksi CPNS memiliki tahapan yang lebih kompleks. Berikut adalah rincian yang dapat membantu memahami alur seleksi CPNS:
- Pendaftaran: Calon peserta mendaftar melalui situs resmi SSCASN.
- Seleksi Administrasi: Verifikasi berkas dan kelengkapan dokumen dilakukan oleh panitia.
- Ujian CAT: Semua peserta diwajibkan mengikuti Computer Assisted Test (CAT) yang menguji kemampuan umum dan bidang.
- Wawancara: Bagi yang lulus ujian CAT, selanjutnya akan diadakan wawancara untuk menilai aspek kepribadian dan kemampuan komunikasi.
- Pengumuman Hasil Seleksi: Peserta yang dinyatakan lulus akan diumumkan dan berhak untuk melanjutkan proses pemberkasan.
Perbandingan Tahapan Seleksi PPPK dan CPNS, Perbedaan PPPK Dan CPNS
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah tabel yang menunjukkan perbedaan dalam tahapan seleksi antara PPPK dan CPNS:
| Tahapan | PPPK | CPNS |
|---|---|---|
| Pendaftaran | Online di portal resmi | Melalui SSCASN |
| Seleksi Administrasi | Pemeriksaan berkas | Pemeriksaan dokumen |
| Ujian Kompetensi | Ujian teori dan praktik | Ujian CAT |
| Wawancara | Tidak ada | Diadakan setelah ujian |
| Pengumuman Hasil | Diumumkan setelah ujian | Diumumkan setelah semua tahapan |
Aspek yang Mempengaruhi Hasil Seleksi
Beberapa aspek penting yang mempengaruhi hasil seleksi antara lain:
- Kesiapan Materi: Pemahaman yang baik terhadap materi ujian sangat krusial.
- Kualitas Berkas: Kelengkapan dan keakuratan berkas pendaftaran juga menentukan.
- Pengalaman: Pengalaman kerja yang relevan dapat menjadi nilai tambah, terutama untuk PPPK.
- Psikologi Peserta: Kemampuan menghadapi tekanan saat ujian menjadi faktor penting.
Dengan memahami proses dan tahapan seleksi ini, harapannya para calon peserta dapat lebih siap dan percaya diri dalam menghadapi ujian yang akan datang.
Status Kepegawaian
Source: jadiasn.id
Dalam dunia kerja pemerintahan di Indonesia, status kepegawaian menjadi salah satu aspek yang penting untuk dipahami. Terutama bagi mereka yang memilih antara PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil). Kedua status ini memiliki perbedaan signifikan yang berpengaruh pada hak dan kewajiban pegawai. Mari kita bahas lebih dalam mengenai perbedaan status kepegawaian antara keduanya.
Perbedaan Status Kepegawaian
Status kepegawaian PPPK dan CPNS berbeda dalam hal jangka waktu dan hubungan kerja. Pegawai CPNS memiliki status sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) yang permanen, sementara PPPK memiliki kontrak kerja yang bersifat sementara dan dapat diperpanjang. Hal ini berimplikasi pada hak dan kewajiban yang dimiliki masing-masing pegawai.
Hak dan Kewajiban Pegawai PPPK
Pegawai PPPK memiliki hak dan kewajiban yang berbeda dibandingkan dengan pegawai CPNS. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai hak dan kewajiban pegawai PPPK:
- Hak atas gaji dan tunjangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Berhak mengikuti pelatihan dan pengembangan kompetensi sesuai dengan kebutuhan jabatan.
- Kewajiban untuk menjalankan tugas sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati.
- Melaksanakan disiplin pegawai dan mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh instansi.
Hak dan Kewajiban Pegawai CPNS
Pegawai CPNS juga memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam undang-undang. Beberapa poin pentingnya antara lain:
- Hak untuk mendapatkan gaji pokok dan berbagai tunjangan sesuai dengan jabatan dan kondisi kerja.
- Berhak mendapatkan pensiun setelah masa kerja yang ditentukan.
- Kewajiban untuk mengabdi kepada negara dan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.
- Wajib mematuhi peraturan disiplin pegawai negeri yang berlaku.
Kelebihan dan Kekurangan Status Kepegawaian
Memahami kelebihan dan kekurangan dari masing-masing status kepegawaian sangat penting untuk pengambilan keputusan. Berikut adalah ringkasan mengenai hal tersebut:
| Status Kepegawaian | Kelebihan | Kekurangan |
|---|---|---|
| PPPK |
|
|
| CPNS |
|
|
Gaji dan Tunjangan
Membahas gaji dan tunjangan bagi PPPK dan CPNS menjadi hal yang menarik, terutama bagi mereka yang berencana untuk berkarir di sektor pemerintahan. Meskipun keduanya merupakan jalur pengabdian yang dihargai, terdapat perbedaan yang cukup signifikan dalam struktur gaji dan tunjangan yang diterima. Mari kita eksplorasi lebih dalam mengenai aspek ini.
Struktur Gaji PPPK dan CPNS
Gaji yang diterima oleh PPPK dan CPNS tidak hanya ditentukan oleh jabatan, tetapi juga oleh golongan yang dipegang. Berikut ini rincian mengenai struktur gaji untuk masing-masing kategori:
- Gaji PPPK: Gaji PPPK bervariasi tergantung pada jenis jabatan dan tingkat pendidikan. Secara umum, gaji pegawai PPPK berkisar antara Rp 2.000.000 hingga Rp 6.000.000 per bulan. Namun, dalam beberapa kasus tertentu, gaji ini bisa lebih tinggi tergantung pada jabatan fungsional dan lokasi penempatan.
- Gaji CPNS: Gaji CPNS juga bervariasi, biasanya dimulai dari Rp 3.000.000 untuk golongan I dan dapat mencapai Rp 10.000.000 untuk golongan IV. Gaji ini akan meningkat seiring dengan masa kerja dan kenaikan pangkat.
Tunjangan yang Diterima oleh PPPK
Tunjangan yang diberikan kepada PPPK umumnya meliputi beberapa kategori, meskipun tidak sebanyak yang diterima oleh CPNS. Berikut adalah rincian tunjangan yang bisa dinikmati oleh PPPK:
- Tunjangan Kinerja: Tunjangan ini diberikan berdasarkan penilaian kinerja pegawai dan dapat berkisar antara 10% hingga 50% dari gaji pokok.
- Tunjangan Fungsional: Beberapa PPPK, terutama yang berada dalam jabatan fungsional, juga berhak atas tunjangan fungsional sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Tunjangan Lainnya: Tunjangan lain seperti tunjangan transportasi atau tunjangan kesehatan mungkin juga diberikan, tetapi tidak semua PPPK mendapatkannya.
Tunjangan yang Diterima oleh CPNS
Bagi CPNS, tunjangan yang diterima jauh lebih beragam dan bermanfaat. Berikut ini adalah beberapa tunjangan yang umum diberikan kepada CPNS:
- Tunjangan Keluarga: CPNS yang sudah berkeluarga berhak mendapatkan tunjangan keluarga yang besarnya ditentukan berdasarkan jumlah anggota keluarga.
- Tunjangan Kinerja: Tunjangan ini diberikan berdasarkan kinerja pegawai dan bisa mencapai 100% dari gaji pokok, tergantung pada penilaian kinerja tahunan.
- Tunjangan Pensiun: CPNS yang telah memenuhi syarat berhak atas tunjangan pensiun setelah pensiun nanti.
- Tunjangan Lainnya: CPNS juga dapat menerima tunjangan lain seperti tunjangan transportasi, tunjangan kesehatan, dan tunjangan untuk pendidikan anak.
Perbandingan Gaji dan Tunjangan
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah tabel perbandingan gaji dan tunjangan antara PPPK dan CPNS:
| Kategori | PPPK | CPNS |
|---|---|---|
| Gaji Pokok | Rp 2.000.000 – Rp 6.000.000 | Rp 3.000.000 – Rp 10.000.000 |
| Tunjangan Kinerja | 10%
|
Hingga 100% dari gaji pokok |
| Tunjangan Keluarga | Tidak selalu ada | Ya, berdasarkan anggota keluarga |
| Tunjangan Fungsional | Ya, tergantung jabatan | Tidak berlaku |
| Tunjangan Pensiun | Tidak ada | Ya, setelah pensiun |
Salah satu perbedaan utama antara PPPK dan CPNS terletak pada stabilitas dan jaminan tunjangan yang diterima, di mana CPNS umumnya memiliki lebih banyak keuntungan dalam hal tunjangan dan gaji pokok.
Kesempatan Karir dan Pengembangan
Source: bimbelptk.com
Peluang karir dan pengembangan adalah salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan bagi setiap pegawai negeri. Bagi PPPK dan CPNS, masing-masing memiliki jalur karir dan pengembangan yang berbeda. Meski keduanya berkontribusi pada pelayanan publik, cara mereka berkembang dalam karir dapat beragam. Mari kita lihat lebih dalam mengenai kesempatan karir yang tersedia bagi keduanya.
Kesempatan Karir bagi PPPK dan Jalur Pengembangan bagi CPNS
Bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), kesempatan karir sering kali lebih terbatas daripada CPNS. PPPK berfungsi dalam berbagai posisi di lembaga pemerintahan, namun tidak memiliki kepastian untuk mendapatkan kenaikan pangkat secara otomatis. Sementara itu, CPNS diharapkan untuk mengikuti jalur karir yang lebih terstruktur, dengan peluang untuk naik pangkat dan berpartisipasi dalam berbagai pelatihan yang mendukung perkembangan karir mereka.Untuk memahami lebih lanjut, berikut adalah perbedaan dalam pengembangan karir antara PPPK dan CPNS:
- PPPK memiliki kesempatan karir yang lebih fleksibel namun kurang terstruktur dibandingkan CPNS.
- CPNS memiliki jalur karir yang terencana dengan jelas dan lebih banyak peluang untuk menjabat posisi strategis.
- Pendidikan dan pelatihan untuk CPNS sering kali disponsori oleh pemerintah, sedangkan PPPK mungkin harus mencari pelatihan secara mandiri.
- PPPK tidak terikat pada sistem kenaikan pangkat yang sama ketatnya dengan CPNS.
Program Pelatihan yang Tersedia
Baik PPPK maupun CPNS memiliki akses ke berbagai program pelatihan yang dirancang untuk meningkatkan kompetensi mereka. Namun, jenis dan frekuensi pelatihan ini bisa berbeda:
| Jenis Pegawai | Program Pelatihan |
|---|---|
| PPPK | Pendidikan dan pelatihan mandiri, workshop, dan seminar yang diadakan oleh lembaga swasta atau pemerintah. |
| CPNS | Pelatihan dasar, pelatihan teknis, dan pengembangan kepemimpinan yang dikelola oleh pemerintah. |
Dengan berbagai program pelatihan ini, baik PPPK maupun CPNS dapat meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mereka, sehingga siap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Kesempatan pengembangan karir yang ada sepatutnya dimanfaatkan sebaik mungkin untuk mencapai tujuan profesional masing-masing.
Tantangan dan Isu Terkait: Perbedaan PPPK Dan CPNS
Dalam dunia pemerintahan, baik PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) maupun CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) menghadapi sejumlah tantangan dan isu yang perlu diperhatikan. Setiap kategori memiliki dinamika tersendiri dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka. Mari kita telaah lebih dalam mengenai tantangan yang dihadapi oleh PPPK dan isu-isu yang sering mencuat terkait CPNS.
Tantangan yang Dihadapi oleh PPPK
Pekerjaan yang dilakukan oleh PPPK seringkali tidak sejalan dengan harapan dan kenyataan di lapangan. Beberapa tantangan yang umumnya dihadapi antara lain:
- Ketersediaan Anggaran: PPPK harus beroperasi dengan anggaran terbatas yang sering kali mempengaruhi fasilitas dan dukungan yang mereka butuhkan untuk menjalankan tugas.
- Status Pekerjaan: Ketidakpastian status pekerjaan dapat mengganggu stabilitas psikologis PPPK, terutama di tengah berbagai tuntutan pekerjaan.
- Kurangnya Pembinaan: Dalam banyak kasus, PPPK tidak mendapatkan pembinaan yang cukup, sehingga potensi mereka tidak teroptimalkan dengan baik.
- Persepsi Masyarakat: Terkadang, PPPK masih dianggap kurang berkompeten dibandingkan CPNS, yang mempengaruhi rasa percaya diri mereka.
Isu yang Sering Muncul Seputar CPNS
CPNS juga tidak lepas dari permasalahan yang sering kali menarik perhatian publik. Isu-isu ini cukup kompleks dan beragam, antara lain:
- Proses Rekrutmen: Proses seleksi yang dianggap panjang dan berbelit dapat menimbulkan keluhan dari para calon peserta.
- Transparansi: Ada anggapan bahwa proses seleksi CPNS tidak sepenuhnya transparan, yang menimbulkan keraguan di kalangan peserta.
- Persaingan Ketat: Dengan jumlah pelamar yang semakin banyak, persaingan untuk mendapatkan posisi sebagai CPNS semakin ketat, menciptakan stres bagi para pelamar.
- Ketidakpuasan Gaji: Terkadang, gaji dan tunjangan yang diterima tidak sesuai dengan ekspektasi, sehingga menimbulkan ketidakpuasan di kalangan pegawai baru.
“Masyarakat sering kali menganggap PPPK sebagai pilihan kedua setelah CPNS, padahal mereka juga memiliki peran yang sangat penting dalam pelayanan publik.”
Solusi untuk Mengatasi Tantangan
Menghadapi tantangan dan isu yang ada, penting untuk mencari solusi yang efektif. Beberapa langkah yang bisa diambil antara lain:
- Peningkatan Anggaran: Pemerintah perlu memastikan ketersediaan anggaran yang cukup untuk memberikan dukungan yang dibutuhkan PPPK.
- Program Pembinaan: Membangun program pembinaan dan pengembangan yang terstruktur bagi PPPK agar potensi mereka dapat dimaksimalkan.
- Transparansi Proses: Mengedepankan transparansi dalam proses rekrutmen CPNS untuk membangun kepercayaan di kalangan masyarakat.
- Dialog Terbuka: Mendorong dialog antara pemerintah dan masyarakat untuk memahami berbagai isu yang muncul serta mencari solusi bersama.
Pemungkas
Secara keseluruhan, memahami Perbedaan PPPK Dan CPNS tidak hanya membantu dalam proses pendaftaran, tetapi juga memberikan wawasan tentang hak, kewajiban, serta kesempatan yang tersedia bagi masing-masing status kepegawaian. Pilihan yang tepat akan membawa manfaat jangka panjang dalam karir di sektor publik.
Panduan Pertanyaan dan Jawaban
Apa itu PPPK?
PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang dipekerjakan berdasarkan kontrak tertentu.
Apa keuntungan menjadi CPNS?
Keuntungan menjadi CPNS antara lain status kepegawaian tetap, gaji pokok, dan tunjangan yang lebih stabil.
Apakah PPPK bisa diangkat menjadi CPNS?
PPPK tidak dapat diangkat menjadi CPNS karena keduanya memiliki status yang berbeda.
Berapa lama masa kontrak PPPK?
Masa kontrak PPPK biasanya berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kinerja.
Bagaimana proses seleksi untuk CPNS?
Proses seleksi CPNS meliputi registrasi, ujian kompetensi, dan wawancara.
